Post Icon

Menanamkan Kepedulian Sosial Pada Anak.

Menanamkan Kepedulian Sosial Pada Anak · Anak-anak adalah kebanggaan bagi orang tuanya. Anak yang memiliki perilaku baik merupakan kebahagiaan bagi orang tua. Sebaliknya anak yang berperilaku buruk di masyarakat merupakan kegagalan bagi orang tua. Orang tua tentu mengharapkan sang anak mampu bersosialisasi dengan baik serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Oleh karena itu sifat perduli terhadap sosial perlu ditanamkan sejak dini. Pengetahuan orang tua mengenai pentingnya menanamkan kepedulian sosial pada anak dapat menentukan sifat anak suatu saat nanti, apakah sang anak akan menjadi pribadi yang perduli terhadap lingkungan sosial atau menjadi pribadi yang acuh terhadap lingkungan sosial. Pentingnya menanamkan kepedulian sosial pada anak usia dini (Usia 5-12 Tahun ) Anak-anak pada usia dini memiliki kecerdasan dan daya tangkap yang sangat cepat. Anak pada usia sekolah 5-12 tahun dapat menangkap hal-hal baru dan menanamkan dalam benaknya hingga dewasa. Pembelajaran pada anak usia ini adalah pembelajaran yang paling efektif dan paling diingat anak sehingga penting ditanamkan segala hal baik termasuk kepedulian sosial. Jika anda sebagai orang tua mengajarinya perduli terhadap sosial pada usia ini maka anak anda akan mengingatnya hingga dewasa dan akan menjadi anak yang perduli terhadap sesamanya. Pentingnya menanamkan kepedulian sosial pada anak harus diketahui oleh orang tua agar orang tua dapat mengarahkan anak menjadi orang yang perduli terhadap masyarakat ketika dewasa. Pada usia ini juga anak sudah dapat membedakan yang baik dan buruk serta berfikir dengan logika. Pembelajaran pada masa ini sangat efektif karena anda dapat dengan mudah mengajarinya karena anak anda pun sudah mulai tahu sikap perduli terhadap sosial merupakan tindakan yang terpuji. Pemahaman yang diberikan oleh orang tua pada usia ini berguna untuk mengarahkan dan memberi petunjuk bagi anak mengenai hal yang baik serta hal yang tidak baik untuk dilakukan. Langkah-langkah mengajari anak untuk perduli terhadap sosial Berikan pemahaman, Pada usia ini berikan pemahaman terhadap anak anda mengenai pentingnya kepedulian sosial. Pemahaman ini perlu diberikan karena anak pada usia tersebut logikanya telah berkembang. Anak membutuhkan alasan yang logis mengapa di harus perduli terhadap lingkungan sosialnya. Anda dapat menjelaskan pentingnya kepedulian sosial secara logis dengan dipadukan dengan secara agamis sehingga anak anda dapat mengetahui tuntunan agama secara lebih praktikal. Berikan contoh, Tidak hanya pemahaman, berikan juga contoh pada anak anda. Anak sangat mudah meniru orang tuanya, sehingga jika anda mencontohkan perilaku yang perduli terhadap sosial anak anda akan mudah menirukannya. Berikan stimulus berupa hadiah serta pujian, Anda perlu ingat anak juga membutuhkan pujian dan hadiah. Tunjukan pada anak anda bahwa bersikap perduli terhadap lingkungan sosial merupakan hal terpuji dengan memberinya pujian. Berikan pula stimulant untuk bersikap perduli terhadap sosial seperti hadiah saat anak anda mau membagi mainannya pada sesama dan sebagainya. Berikan hukuman dan pengarahan, Selain pujian anak juga harus diberikan hukuman jika melakukan perilaku yang acuh terhadap sosial. Hukuman tersebut haruslah bersifat mengarahkan dan menunjukan bahwa perilakunya keliru. Anda harus ingat hukuman untuk anak tidak boleh disamakan dengan hukuman untuk orang dewasa. Hindari kekerasan, dan tetap tunjukkan rasa sayang anda saat menghukumnya. Perhatikan anak anda, Yang paling penting adalah perhatian anda terhadap anak anda. Anak anda membutuhkan pengakuan saat berbuat baik. Jika anda tidak memberinya perhatian terutama saat berbuat baik maka lama kelamaan dia tidak ingin berbuat baik karena tidak ada bedanya dia berbuat baik maupun buruk. Sebagai orang tua hendaknya anda tahu mengenai pentingnya Menanamkan Kepedulian Sosial Pada Anak (Usia 5-12 Tahun). Pemahaman anak mengenai pentingnya kepedulian sosial dapat menjadikan anak anda pribadi yang perduli terhadap sosial kelak. Langkah langkah untuk mengajarinya sederhana, anda hanya cukup memberinya pengertian, contoh serta rangsangan sehingga anak anda terbiasa dengan sikap perduli terhadap lingkungan sosial. (Sumber: http://artikelkesehatananak.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Dampak Perubahan Sosial bagi Kehidupan Sosial.

Dampak Perubahan Sosial bagi Kehidupan Sosial Terdapat beberapa tanggapan masyarakat sebagai dampak perubahan sosial yang menimbulkan suatu ketidakpuasan, penyimpangan masyarakat, ketinggalan, atau ketidaktahuan adanya perubahan, yaitu sebagai berikut. Perubahan yang diterima masyarakat kadang-kadang tidak sesuai dengan keinginan. Hal ini karena setiap orang memiliki gagasan mengenai perubahan yang mereka anggap baik sehingga perubahan yang terjadi dapat ditafsirkan bermacam-macam, sesuai dengan nilai-nilai sosial yang mereka miliki. Perubahan mengancam kepentingan pihak yang sudah mapan. Hak istimewa yang diterima dari masyarakat akan berkurang atau menghilang sehingga perubahan dianggapnya akan mengancangkan berbagai aspek kehidupan. Untuk mencegahnya, setiap perubahan harus dihindari dan ditentang karena tidak sesuai kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Perubahan dianggap sebagai suatu kemajuan sehingga setiap perubahan harus diikuti tanpa dilihat untung ruginya bagi kehidupan. Pembahan juga dianggap membawa nilai-nilai baru yang modern. Ketidaktahuan pada perubahan yang terjadi. Hal ini meng­akibatkan seseorang ketinggalan informasi tentang perkem­bangan dunia. Masa bodoh terhadap perubahan. Hal itu disebabkan perubahan sosial yang terjadi dianggap tidak akan menimbulkan pengaruh bagi dirinya. Ketidaksiapan menghadapi perubahan. Pengetahuan dan kemampuan seseorang terbatas, dampak perubahan sosial yang terjadi ia tidak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Masalah yang muncul atau dampak perubahan sosial Perubahan sosial mengakibatkan terjadinya masalah-masalah sosial seperti kejahatan, atau kenakalan remaja. Meskipun begitu, tidak setiap masalah yang terjadi pada masyarakat disebut masalah sosial. Menurut Merton (dalam Soekanto), suatu masalah disebut masalah sosial jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu sebagai berikut: Tidak adanya kesesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai sosial dengan kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Semula ada pendapat keliru yang menyatakan bahwa masalah sosial bersumber secara langsung pada kondisi-kondisi ataupun proses-proses sosial. Pendapat tersebut tidak memuaskan dan telah ditinggalkan. Hal pokok di sini bukanlah sumbernya, melainkan akibat dari gejala tersebut (baik gejala sosial maupun gejala bukan sosial yang menyebabkan terjadinya masalah sosial. Pihak-pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah sosial atau tidak. Dalam hal ini, urutannya sangat relatif. Adanya masalah-masalah sosial yang terbuka dan masalah-masalah sosial yang tertutup. Masalah sosial tersebut timbul akibat terjadinya kepincangan-kepincangan masyarakat karena tidak sesuainya tindakan-tindakan dengan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat. Akibat hal tersebut, masyarakat tidak menyukai tindakan-tindakan yang menyimpang dan berlawanan dengan nilai-nilai yang berlaku. Masalah sosial merupakan proses terjadinya ketidaksesuaian antara unsur-unsur dalam kebudayaan suatu masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok-kelompok sosial. Dengan kata lain, masalah sosial menyebabkan terjadinya hambatan dalam pemenuhan kebutuhan warga masyarakat. Hal itu berakibat terjadi disintegrasi sosial atau rusaknya ikatan sosial. Proses disintegrasi sebagai akibat atau dampak perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat berbentuk antara lain sebagai berikut : 1. Pergolakan dan Pemberontakan Proklamasi dikumandangkan sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia dapat diterima di berbagai daerah walaupun tidak secara bersamaan. Rakyat menyambut dan mendukungnya. Oleh karena itu, segera dibentuk suatu tatanan dan kehidupan sosial baru. Rangkaian peristiwa itu disebut revolusi. Adanya pergolakan dan pemberontakan di berbagai daerah pascakemerdekaan, berlujuan untuk menjatuhkan kedudukan penguasa pada saat itu, sekaligus menyatakan kelidaksetujuan mereka terhadap ideologi pemerintah. 2. Aksi Protes dan Demonstrasi Aksi protes disebut juga unjuk rasa yang selalu terjadi dalam kehidupan manusia. Hal itu terjadi karena setiap orang memiliki pendapat dan pandangan yang mungkin berbeda. Protes dapat terjadi apabila suatu hal menimpa kepentingan individu atau kelompok secara langsung sebagai akibat dari rasa ketidakadilan akan hak yang harus diterima. Akibatnya, individu atau kelompok tersebut tidak puas dan melakukan tindakan penyelesaian. Protes merupakan aksi tanpa kekerasan yang dilakukan oleh individu atau masyarakat terhadap suatu kekuasaan. Protes dapat pula terjadi secara tidak langsung sebagai rasa solidaritas antarsesama karena kesewenang-wenangan pihak tertentu yang mengakibatkan kesengsaraan bagi orang lain. 3. Kriminalitas Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan memberi peluang bagi setiap orang untuk berubah, tetapi perubahan tersebut tidak membawa setiap orang ke arah yang dicita-citakan. Hal ini berakibat terjadinya perbedaan sosial berdasarkan kekayaan, pengetahuan, perilaku, ataupun pergaulan. Perubahan sosial tersebut dapat membawa seseorang atau kelompok ke arah tindakan yang menyimpang karena dipengaruhi keinginan-keinginan yang tidak terpenuhi atau terpuaskan dalam kehidupannya. Perbuatan kriminal yang muncul di masyarakat secara khusus akan diuraikan sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang menimbulkan kesenjangan kehidupan atau jauhnya ketidaksamaan sosial. Akibatnya, tidak semua orang mendapat kebahagiaan yang sama. Adanya perbedaan tersebut menyebabkan setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap hak dan kewajibannya. Setiap orang harus mendapat hak disesuaikan dengan kewajiban yang dilakukan. 4. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bangsa Indonesia yang sedang membangun perlu memiliki sistem administrasi yang bersih dan berwibawa, bebas dari segala korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masalah korupsi menyangkut berbagai aspek sosial dan budaya maka Bung Hatta (dalam Mubyarto) mengatakan bahwa korupsi adalah masalah budaya. Apabila hal ini sudah membudaya di kalangan bangsa Indonesia atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa akan sulit untuk diberantas. Akibatnya, ha! tersebut akan menghambat proses pembangunan nasional. Untuk memberantas korupsi, tidak hanya satu atau beberapa lembaga pemerintahan saja yang harus berperan, tetapi seluruh rakyat Indonesia harus bertekad untuk menghilangkan korupsi. 5. Kenakalan Remaja Kenakalan remaja merupakan disintergasi dari keutuhan suatu masyarakat. Hal itu karena tindakan yang mereka lakukan dapat meresahkan masyarakat Oleh karena itu, kenakalan remaja disebut sebagai masalah sosial. Munculnya kenakalan remaja merupakan gejolak kehidupan yang disebabkan adanya perubahan-perubahan sosial di masyarakat, seperti pergeseran fungsi keluarga karena kedua orangtua bekerja sehingga peranan pendidikan keluarga menjadi berkurang. Selain itu, pergeseran nilai dan norma masyarakat menga­kibatkan berkembangnya sifat individualisme. Juga pergeseran struktur masyarakat mengakibatkan masyarakat lebih menyerahkan setiap permasalahan kepada yang berwenang. Perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan unsur budaya lainnya dapat mengakibatkan disintegrasi. (Sumber: http://belajarpsikologi.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Hukuman Bagi Para K.oruptor di Indonesia

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor Hukuman Sosial Bagi Para KoruptorKetika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif. Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya. Tiga dari empat responden jajak pendapat melihat kadar vonis yang dijatuhkan bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan dinilai tidak memberikan efek jera. Tidak heran, sinisme terhadap upaya pemberantasan korupsi tercermin kuat dari jajak pendapat kali ini. Hampir seluruh responden (89,9 persen) yang dihubungi di berbagai kota mengungkapkan ketidakpuasan akan situasi pemidanaan pelaku korupsi saat ini. Pukulan telak bagi proses wacana dan gerakan pemberantasan korupsi bertambah saat sejumlah bekas terdakwa atau narapidana justru tetap bisa mengemban jabatan-jabatan publik. Peristiwa paling baru adalah pengangkatan Azirwan yang pernah dipidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah berpedoman pada argumen ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang menyebutkan, PNS yang dihukum kurang dari empat tahun tidak diberhentikan. Dari sisi aturan hukum, kebijakan ini tidak menyalahi undang-undang. Namun, dari aspek moral dan etika, promosi ini dipandang tidak patut. Rohaniwan Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Politik (1987) menyebutkan peran etika politik untuk mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia yang berpedoman pada etika politik. Bila batasan itu dilanggar, akan muncul hukuman moral. Aspek tanggung jawab dan kewajiban berhadapan pula dengan sumpah dan janji yang pernah diucapkan saat menjadi pegawai negeri (dalam UU Kepegawaian), yaitu bekerja dengan jujur dan mengutamakan kepentingan negara. Secara normatif, tengok pula pedoman umum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang semestinya menjadi pedoman para penyelenggara negara dalam mengedepankan semangat antikorupsi. Promosi jabatan bagi Azirwan tak pelak menjadi pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dan konsistensi sistem hukum dalam upaya pembersihan korupsi di negeri ini. Hebatnya lagi, Azirwan bukanlah satu-satunya contoh bagaimana koruptor masih mendapatkan ruang gerak di negeri ini. Dalam dua tahun terakhir sedikitnya terdapat enam pejabat publik yang tetap dilantik meski terjerat kasus korupsi. Sejak disuarakan saat reformasi, publik terus menanti kemerdekaan negeri ini dari praktik yang telah menggerogoti moralitas bangsa. Sayangnya, tingginya asa masyarakat masih berjarak dengan kondisi realitas sesungguhnya. Karena itu, tak heran bahwa publik melihat kini saatnya mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor. Sejauh ini hukuman sosial yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih bersifat sanksi di luar proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di ranah nonformal sistem peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk hukuman sosial menjadi salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus korupsi. Gagasan bentuk hukuman sosial yang paling banyak disetujui responden adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti televisi atau koran. Nyaris seluruh responden (92,8 persen) menyetujui bentuk hukuman tersebut. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pejabat korup dalam semua kontestasi politik. Terhadap bentuk itu, sebanyak 82,3 persen responden menyetujui. Bentuk ketiga paling ekstrem, yaitu mengucilkan dari pergaulan masyarakat, cenderung kurang disetujui. Dibanding hukuman badan (penjara), hukuman sosial memang kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian terbesar publik jajak pendapat ini tetap melihat perlunya pengenaan hukuman badan yang lebih tegas ketimbang sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari lemahnya aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian responden menegaskan perlunya kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan. Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat memang bisa dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa publik terhadap kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi. Lebih jauh, korupsi dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa membahayakan perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan terhadap parlemen, bahkan negara. Hukuman sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibanding hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu (Kompas, 24/8). Selain rasa tidak puas, minornya pemberantasan korupsi dan keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri. Selama ini, penyelenggara negara dinilai terlalu permisif terhadap pelaku korupsi. Menilik fakta yang terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya. Pengangkatan mantan narapidana korupsi dan sejumlah kebijakan permisif terkait praktik korupsi bisa mengikis moralitas bangsa. Etika dan moralitas politik bukan lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan bernegara. Tidak hanya korupsi, tetapi juga berbagai polah tingkah politisi dan pejabat publik yang dinilai mulai menanggalkan etika dalam berpolitik. Mayoritas responden menilai perlu larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi PNS. Larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi pejabat publik itu dimaksudkan agar muncul kepastian hukum untuk membangun moralitas politik yang lebih baik. (Sumber: http://www.beritakaget.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Masalah Pendidikan di Indonesia.

MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini. Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten. Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai (KAT). Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global. Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim. Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.” ”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah. MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya. Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit. Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen . Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN. Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan. (Sumber: http://udinsavi.blogspot.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Permasalahan Umum Kesehatan Anak Usia Sekolah

Permasalahan Umum Kesehatan Anak Usia Sekolah Usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan dalam penentuan usia anak. Menurut UU no 20 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan WHO yang dikatakan masuk usia anak adalahsebelum usia 18 tahun dan yang belum menikah. American Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan rekomendasi yang lain tentang batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin) hingga usia 21 tahun. Batas usia anak tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya. Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah, usia sekolah, remaja, awal usia dewasa hingga mencapai tahap proses perkembangan sudah lengkap. Orang tua dan guru adalah sosok pendamping saat anak melakukan aktifitas kehidupannya setiap hari. Peranan mereka sangat dominan dan sangat menentukan kualitas hidup anak di kemudian hari. Sehingga sangatlah penting bagi mereka untuk mengetahui dan memahami permasalahan dan gangguan kesehatan pada anak usia sekolah yang cukup luas dan kompleks Pertumbuhan dan Perkembangan Anak Usia Sekolah Pengertian tumbuh kembang anak sebenarnya mencakup 2 hal kondisi yang berbeda tetapi saling berkaitan dan sulit dipisahkan yaitu pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah perubahan dalam besar, jumlah, ukuran dan dimensi tingkat sel, organ maupun individu yang bisa diukur dengan ukuran berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan metabolik. Perkembangan adalah bertambahnya kemampuan (skill) dalam struktur dan fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam pola yang teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil dari proses pematangan. Hal ini menyangkut adanya proses diferensiasi dari sel-sel tubuh, jaringan tubuh, organ dan system organ yang berkembang sedemikian rupa sehingga masing masing dapat memenuhi fungsinya. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan emosi, intelektual dan tingkah laku sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya. Pertumbuhan berdampak terhadap aspek fisik sedangkan perkembangan berkaitan dengan pematangan fungsi organ dan individu. Kedua kondisi tersebut terjadi sangat berkaitan dan saling mempengaruhi dalam setiap anak. (Sumber: http://putraastiti.blogspot.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Warga Dan Penjual Kebingungan Karena Kenaikan Sembako Bulan Januari 2012

Warga Dan Penjual Kebingungan Karena Kenaikan Sembako Bulan Januari 2012 Harga beras di indramayu juga ikut mengalami kenaikan selama seminggu terakhir ini.harga yang mahal membuat para penjual susah untuk menjualnya kembali dan kebanyakan penjual mengaku masih punya banyak stok beras. Berdasarkan pantauan di Pasar Baru Indramayu, Selasa (24/1), harga beras jenis sadon kualitas I sudah mencapai Rp 8.600 per kg. Beras kualitas II seharga Rp 8.400 per kg, dan beras kualitas III senilai Rp 8.200 per kg. Sementara itu, harga beras eceran kualitas I saat ini sudah menembus Rp 9.000 per kg. Besaran harga tersebut mengalami kenaikan masing-masing senilai Rp 600 per kg dibandingkan sebulan lalu. Saat itu, harga beras kualitas I mencapai Rp 8.000 per kg, beras kualitas II seharga Rp 7.800 per kg, dan beras kualitas III Rp 7.600 per kg. Sementara di tingkat pengecer, harga beras kualitas I saat itu masih Rp 8.500 per kg. ‘’Harga beras baru turun kalau sudah musim panen,’’ ujar salah seorang pedagang beras di Pasar Baru Indramayu, Ita. Kenaikan harga beras dikeluhkan konsumen, terutama ibu rumah tangga. Mereka mengaku terkejut karena harga beras terus naik. ‘’Baru dua minggu yang lalu beli beras, sekarang sudah naik lagi,’’ keluh seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Margadadi, Kabupaten Indramayu, Anah. Anah mengaku, harus pandai mengirit pengeluaran yang lain untuk menghadapi kondisi tersebut. Pasalnya, meski harga beras naik, dia tidak bisa mengurangi pembelian beras. ‘’Beras kan makanan pokok yang kita makan sehari-hari, jadi ya harus tetap beli,’’ kata Anah. Keluhan serupa disampaikan seorang pedagang nasi dan masakan di kawasan Jendral Sudirman Indramayu, Ratnawati. Dia pun mengaku sulit menghadapi kondisi tersebut karena tidak bisa menaikkan harga jual nasi. Salah satu penjual pun mengaku " kalau saya naikan pasti warga banyak yang protes" (Sumber: http://hargasembakoterkini.blogspot.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba. I Penyebab Penyalahgunaan Narkoba a. Kegagalan yang di alami dalam kehidupan Tidak memiliki rasa percaya diri ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan timbulkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja, orang tua yang terbilang sukses dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian kepada keluarga, adanya perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran (Broken Home). b. Pergaulan yang bebas dan lingkungan yang kurang tepat. Menurut teori Waddington, mengenai “develope mental land scape”, jika seorang anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi jika lingkungan itu sangat kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian untuk mencegah penggunaan narkoba, maka land scape (lingkungan) yang baik saat ini adalah lingkungan Islam. Sebagai orang tua seharusnya dapat memperingatkan anaknya agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak baik. c. Kurangnya siraman agama Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan adalah membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja. Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit para remaja yang sadar akan pentingnya siraman agama. d. Keinginan untuk sekadar mencoba Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkoba. II. Narkoba Yang Banyak Beredar Di Masyarakat. Ada banyak jenis narkoba yang beredar di masyarakat yang banyak di salahgunakan oleh remaja, antara lain: Ganja, di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng. Heroin, di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep. Morfin, yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah. Kokain, di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady. Ekstasi, di sebut juga dengan ineks, kancing. Shabu-shabu, di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin. Amphetamin, di sebut juga dengan speed. # Zat Hirup Berbagai jenis bahan perekat yang di pasarkan sebagai bahan bangunan juga sering kali di salah gunakan untuk di hirup, antara lain: lem kayu (sejanis aica aibon), cat, thinner. # Obat Penenang, di sebut juga pil koplo berbagai obat penenang dan obat tidur (anti-insomnia) juga sring di pakai oleh pecandu narkoba. Obat-obatan in masuk daftar G dan psikotropika, tetapi di perjualbelikan secara bebas di kios-kios kaki lima. a. Akibat Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan. Secara keseluruhan obat-obatan ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sistem saraf manusia, juga pada organ-organ tubuh manusia. Narkoba juga akan mengakibatkan kcanduan/ketagihan kepada pemakainya dan apabila pemakaian di hentikan, dapat mengakibatkan kematian. Ciri-ciri kecanduan antara lain: kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair, hilangnya nafsu makan dan hilangnya/berkurangnya berat badan. b. Akibat Penggunaan Narkoba Terhadap Lingkungan Di Masyarakat Penggunaan narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia (linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat. Untuk mendapatkan barang-barang haram itu, di perlukan tidak sedikit biaya, sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian, perampasan ataupun pertengkaran dan tidak sedikit pula yang menimbulkan pembunuhan. III Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Ada banyak hal untuk mencegah penggunaan narkoba antara lain adalah: membangkitkan kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat. Selektif dalam memilih teman. Selektif dalam memilih makanan dan minuman. Menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak tepat. Membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan. Bila berhadapan dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat. Mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang haram tersebut. (Sumber: http://bayu96ekonomos.wordpress.com)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS